Halo semua, kali ini kita akan membahas tentang publikasi ganda atau swaplagiarisme dalam karya tulis. Bisa berupa cerpen, prosa, puisi, buku, novel, artikel, atau apapun. Sama atau beda sih dengan plagiat yang dianggap sebagai salah satu dosa besar penulis? Atau jangan-jangan, masih ada yang menganggap bahwa publikasi berulang bukan merupakan hal yang tabu? Baik, jadi begini ceritanya.
Kita memahami bahwa dunia literasi
saat ini belum terlalu modern dan tidak semua karya tulis terintegrasi dalam
satu bank data yang saling terhubung. Misalnya karya tulis berupa artikel atau
cerpen yang dicetak dan terbit di Jakarta, belum tentu bisa dinikmati oleh
orang yang tinggal di Kalimantan. Begitu juga karya yang terbit di media daerah,
belum tentu bisa diakses oleh mereka yang tinggal di kota besar.
Jika kenyataannya demikian, apakah
karya yang diterbitkan di Jakarta tidak boleh terbit melalui media lain di
Kalimantan? Atau siapa yang bisa melarang karya sendiri ini mau terbit di mana,
bukankah hak cipta setiap karya ada pada pemiliknya? Di mana masalah sebenarnya
ketika terjadi publikasi ganda karya
tulis?
Kesalahan Publikasi Ganda
Pada dasarnya hak cipta setiap karya
tulis adalah kembali pada penulis. Akan tetapi dalam masalah publikasi, tentu
tidak bisa sembarangan karena ada hak penerbit karya yang harus diperhatikan.
Saat ini, hampir semua media mensyaratkan karya yang ingin diterbitkan di
tempatnya belum pernah dipublikasi di tempat lain.
Adanya media daring yang menjadi
alternatif penekanan biaya produksi dan efektivitas jangkauan pembaca lebih
luas memungkinkan siapapun dari belahan bumi manapun bisa mengakses informasi
yang sama. Maka menjadi sangat mudah untuk mengecek karya tulis tertentu pernah
terbit di mana dan kapan.
Syarat keharusan karya baru yang
dikirim ke media tersebut merupakan langkah pencegahan adanya publikasi ganda
atau berulang dari karya tertentu. Jika dikaitkan dengan adab, karya tulis
adalah spesial. Ide atau pokok isinya boleh saja disebarkan melalui berbagai
jalan atau media berbeda. Tapi setiap karya, terasa lebih bermakna ketika
disebar melalui satu pintu saja.
Jadi kalau mau ada karya tulis terbit
di media berbeda, ya buatlah karya baru. Kalau mau dihitung, ini memicu
produktifitas penulis, kan? Ya, semakin banyak karya, semakin baik juga.
Semakin banyak “anak” yang tidak perlu biaya pemeliharaan khusus, karena setelah
terbit, interpretasi dan segala penilaian yang melekat padanya adalah hak
pembaca.
Publikasi Ganda yang Beda Cerita
Loh, seperti kasus pemerkosaan ayah
terhadap putrinya yang melibatkan oknum kepolisian di Sulawesi kemarin kan
diterbitkan di banyak tempat, itu nggak papa? Untuk kasus ini, tentu beda cerita.
Kronologi pertamanya adalah artikel yang dipublikasi melalui project multatuli
itu merupakan hasil laporan kejadian nyata.
Setelah banyak pembaca yang
bersimpati, artikel terebut di-banned
oleh entah siapa dan tidak lagi bisa diakses publik. Layaknya kebenaran yang
sudah tersebar dan menjadi aib pihak tertentu, ada yang berusaha menutupi dan
menahannya agar tidak semakin tersebar.
Di sinilah publik bergerak, warganet tidak
rela berita tersebut berhenti menyebar. Akhirnya beberapa media mengajukan
permohonan kepada media yang pertama kali menerbitkan untuk menerbitkannya
ulang di media mereka. Beberapa diterima, setelah melalui proses seleksi.
Publikasi Ganda Boleh atau Tidak?
Di sinilah poin pentingnya. Hak cipta
sebuah karya tulis adalah milik penulisnya. Akan tetapi dalam proses penerbitan
atau publikasi karya, tentu seorang penulis tidak bisa berdiri sendirian. Ada
penerbit yang memiliki hak untuk memublikasikan sebuah karya agar bisa
dinikmati oleh pembaca.
Ketika penerbit atau media publikasi
yang pertama kali membuat sebuah karya memiliki ketentuan untuk tidak
mengizinkan karya tersebut terbit atau dipublikasikan di tempat lain, maka
seyogyanya penulis menuruti. Tidak elok seorang penulis tetap mengirim karya ke
media baru padahal sudah terbit di media lain sebelumnya.
Ibarat kita sedang berada di Changi
Airport, atau kawasan taman di Singapore, tempat yang semua orang tahu ada
larangan buang sampah sembarangan. Kemudian kita sebagai orang yang sedang
berada di sana, apakah akan nekat buang sampah sembarangan? Alangkah memalukan.
Sebaliknya, jika penerbit pertama
tidak mempermasalahkan penerbitan ganda di media lain, maka tidak menjadi
masalah bagi penulis untuk mengirimkan ke media lain, selama media tersebut
tidak mempermasalahkan karya tersebut sudah pernah terbit. Sampai di sini,
semoga para penulis memahaminya.
Swaplagiarisme atau Self Plagiarism
Sampai saat ini tidak ada
Undang-Undang yang menjelaskan tentang definisi plagiat atau plagiarisme, namun
KBBI menjelaskan demikian: penjiplakan yang melanggar hak cipta. Penjelasan pada
kalimat berikutnya menyebutkan plagiat sebagai pengambilan karangan (pendapat
dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan
sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama
dirinya sendiri: jiplakan.
Sesuai dengan penjelasan
narabahasa.id, kata plagiat dan plagiarisme menurut KBBI ternyata bermakna
sama. Hanya keduanya berasal dari bahasa serapan yang berbeda, plagiarisme berasal
dari bagasa Inggris: plagiarism, sedangkan plagiat berasal dari bahasa Belanda:
plagiat.
Masih menurut narabahasa, ada tiga
macam jenis plagiarisme dalam karya tulis, yaitu plagiarisme disengaja, tidak
disengaja dan samar. Plagiarisme disengaja terjadi pertama ketika menggunakan
jasa ghost writer, di mana penulis
asli tidak bisa menyebut namanya. Hanya nama pembayar jasanya yang tampak pada
karya tulis tersebut.
Pada plagiat yang terjadi dalam praktik ghost writer, secara teori tidak ada yang benar-benar dirugikan. Karena
penulis aslinya tahu bahwa tulisan tersebut tidak akan menyebut namanya dan
pembeli jasa membayar dengan tarif yang sesuai. Hanya secara moril, tindakan
semacam ini melukai harga diri penulis.
Plagiat disengaja yang kedua terjadi pada salin tempel baik sebagian atau
seluruh tulisan kemudian mengakuinya sebagai karya pribadi. Praktik semacam ini
sering terjadi pada tugas sekolah, makalah, laporan kegiatan, dan pernah juga
dilakukan oleh penulis media cetak.
Kegiatan salin tempel ini jelas merugikan penulis asli dan tidak ada
timbal balik yang diterimanya. Apalagi sering terjadi, pada tugas sekolah atau
kuliah penjiplak mendapat nilai lebih baik daripada yang dijiplak.
Swaplagiarisme adalah tindak plagiarisme disengaja yang ketiga. Sejatinya,
setiap tulisan memang harus unik dan berbeda karena dibuat sesuai tujuannya. Maka
ketika ada penulis yang melakukan publikasi ulang karya di media berbeda dengan
tujuan berbeda, disebut melakukan plagiat.
Pada jenis plagiat tidak disengaja atau samar, biasanya terjadi karena
kelemahan atau ketidakmampuan penulis dalam menyebutkan referensi dan sumber
tulisan. Misalnya pada cara pengutipan yang salah, orisinalitas rendah, dan
gaya sitasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Lalu, apa bahaya swaplagiarisme? Kenapa mesti diwaspadai? Wahai penulis,
pekerjaan seorang penulis harusnya adalah produktif menghasilkan tulisan, bukan
mendaur ulang tulisan lalu menganggapnya sebagai tulisan baru. Maka menjadi
aneh jika ada satu tulisan yang dipublikasikan di tempat berbeda dengan harapan
memperbesar nama penulis, bukan untuk kepentingan mendesak seperti kasus di
atas.
Konsekuensi Hukum Publikasi Ganda akibat Swaplagiarisme
Dalam dunia akademik, plagiat merupakan salah satu aib yang harus
dihindari dan ditindak tegas. UU No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional, melarang adanya praktik plagiat dengan menggunakan diksi “jiplakan”. Pada
pasal 25 UU tersebut, ayat 2 disebutkan demikian:
Lulusan perguruan tinggi
yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau
vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.
Selanjutnya pada pasal 70 disebutkan demikian:
Lulusan yang karya
ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan
dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Maka, duplikasi ganda sebagai salah satu wujud terjadinya plagiarisme
patut mendapat tindakan hukum seperti yang disebutkan dalam UU di atas. Sayangnya
di Indonesia, penegakan hukum atas terjadinya plagiat masih membutuhkan
dukungan lebih banyak pihak, terutama penulis sendiri. Penegakan hukum yang masih minim ini secara tidak langsung mengundang pikiran negatif atas masa depan karya tulis.
Pernah terjadi di perguruan tinggi mahasiswa ketahuan melakukan publikasi
ganda, maka gelarnya dicabut, tidak ada sanksi lebih dari itu. Sementara penulis
yang terbukti melakukan plagiat di media, umumnya hanya mendapat sanksi
skorsing penayangan karya atau penangguhan hak publikasi karya berikutnya
selama beberapa waktu.
Sampai sekarang, belum pernah tercatat ada orang dipenjara setelah
melakukan plagiat. Atau orang harus membayar denda karena tidak bisa
mencantumkan referensi dengan baik dan benar pada karyanya. Pada akhirnya,
tidak jarang warganet beramai-ramai menerapkan sanksi sosial kepada plagiator untuk
menumbuhkan efek jera.
Ya, jangankan kasus plagiat, kasus buku bajakan yang sudah sampai
memiliki produksi skala masal dan jaringan pemasaran luas pun masih bisa bebas
berkeliaran. Protes para penulis yang karyanya diduplikasi dan dijual murah
tanpa pajak hanya dianggap angin lalu. Akan sampai kapankah negeri ini mampu belajar
lebih giat dan berkarya lebih produktif hingga setara dengan mereka yang
tinggal di negara maju?
Yuk, para penulis… mari terus berkarya dan belajar untuk menghindarkan
diri dari swaplagiarisme atau publikasi ganda karya di media. Sebisa mungkin,
kita usahakan untuk menghasilkan minimal satu tulisan dalam sehari. Bayangkan,
berapa banyak karya yang lahir setelah sepuluh tahun lagi?
Etika yang bermain di sini ya kak? Makasih penjelasannya.
ReplyDeleteRasa-rasanya plagiarisme masih menjadi PR literasi di negeri ini
ReplyDeleteSiap Mbak. Semoga bisa nulis tiap hari dan nggak swaplagiarisme ya.
ReplyDeleteBanyak penulis yang enggak mau repot main copy paste milik orang. Tidak beretika
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteSalam kenal, saya Iin Fauziah 😊
ReplyDeleteKeren ulasannya ❤ dan auto nampol di part "Wahai penulis, pekerjaan seorang penulis harusnya adalah produktif menghasilkan tulisan, bukan mendaur ulang tulisan lalu menganggapnya sebagai tulisan baru". Self reminder bgt ❤ terima kasih ulasannya, nambah ilmu baru untuk saya 😀
Mbak untuk yang plagiat samar bagaimana?
ReplyDeleteTerima kasih informasinya. Mantul.
Wow, luar biasa penjelasannya, sampai jelas banget ya. Semoga plagiarisme bisa segera dibasmi karena merugikan banyak penulis produktif.
ReplyDeleteDengan adanya artikel ini semoga kita terhindarkan dari plagiarisme aamiin
ReplyDeleteMakasih mbak atas penjelasannya tentang publikasi ganda
ReplyDeleteBismillah
ReplyDeleteSalam kenal, ilmu plagiarism ini penting banget emang buat para penulis ya
Tambahan ilmu banget nih buat saya, mudah-mudahan bisa lebih aware sama ilmu-ilmu dasar literasi kayak gini
Terimakasih mbak ilmunya
Bagus tulisannya, Kak, saya jadi nambah pengetahuan tentang plagiat. Kunci jadi penulis yang baik adalah terus menulis, ya, supaya karyanya makin hari makin bagus, dan bisa bebas dari godaan untuk ikut ber-plagiat-ria.
ReplyDeleteKalau seorang penulis hendak kirim ke media berbeda, namun beritanya sama, kenapa gak pakai sudut pandang erbeda saja, sih? Kan biasanya penilis lihai mengolah kata. Aneh sih menurutku kalau satu tulisan dikirim ke media berbeda beberapa kali.
ReplyDeleteSiap kak, jadi plagiat dalam bentuk apa pun tak ada aksesnya.
ReplyDeletemasyaAllah penjelasannya runut banget... semoga ada tindak yg tepat buat pelaku plagiarism ini ya ☹️ meresahkan sekali
ReplyDeletemantab ilmunya mbak, mbak kalau misal saya jadi pencetus ide nubar, itu pakai nama saya juga di copyright, tapi penerbit tiba-tiba cetak ulang tanpa sepengetahuan saya, ini bagaimana ya mbak?
ReplyDeleteSalam kenal mbak..
ReplyDeleteTrims udah diingatkan tentang publikasi ganda.. tadinya belum kepikiran kesana...
buku-buku yang di copy untuk keperluan pribadi dan tidak diperjualbelikan, apa termasuk juga ya..?
Wah aku batu tahu lo masalah publikasi ganda ini. Jujur sebelumnya aku pernah nulis di blog dan di repost sama teman² yang punya media online lok. Nah seperti itu juga jadi masalah kah?
ReplyDeletekak kifa, kalau misal mau nulis artikel tentang kesehatan, rasanya sulit untuk menghindari ngambil beberapa kalimat dari situs yg lebih dipercaya. tentu, saya masukkan juga link referensi artikel aslinya. apakah ini termasuk plagiasi disengaja?
ReplyDeleteSitasi berbeda dengan plagiat karya, kak... Ambil tulisan lain untuk disertakan dalam tulisan kita dengan menyebut referensi itu boleh, namanya sitasi #cmiiw
DeleteSalam kenal ya Mbak. Wah, informatif banget menambah pengetahuan saya tentang istilah-istilah di plagiasi. Dengan adanya informasi ini menjadi paham dan lebih hati-hati terhadap praktik plagiarism.
ReplyDeleteTernyata undang-undang yang mengatur plagiarisme juga sudah ada ya dari pemerintah, tinggal kesadaran masyarakat yang harus lebih ditingkatkan lagi dalam hal etika di dunia literasi, terutama dalam hal copy paste tulisan orang lain
ReplyDeleteSetelah membaca ini, tetiba ingat pesan dosen, "Bahkan jika kalian mengutip karya tulis kalian sendiri, tanpa menyebutkan sumbernya, itu juga disebut plagiarisme."
ReplyDeleteTerima kasih atas tulisannya, Mbak. Bermanfaat sekali.
Manambah wawasan tentang plagiarisme, semoga jadi penyemangat untuk mengasah kreatifitas dlm menulis ...thanks for sharing sist.
ReplyDeleteNambah wawasan banget ini. Baru ngeh ada plagiarisme sendiri
ReplyDeleteDunia literasi memang riskan juga untuk diplagiat ya. Coba aja cari di internet, informasi tentang satu hal, akan muncul di banyak tempat yang menyajikan informasi persis sama, bahkan titik komanya pun sama tanpa merujuk itu diambil dari tulisan siapa. Sedih aja sih.
ReplyDeleteterima kasih untuk remindernya yaa
Mantab sekali penjelasannya. Plagiarisme ini emang penting sekali di dunia literasi ya mbak, tapi sayangnya banyak yang belum ngeh. Jangankan artikel orang, njiplak artikel sendiri yg sudah terbit di media aja bisa disebut plagiarism kalo gak dicantumkan sumbernya. Kalo gak salah namanya self plagiarism atau salami slicing. Jadi memplagiat diri sendiri.
ReplyDeletePadahal kalo hati nurani sehat, plagiarism ini sama halnya dengan mencuri dan itu kejahatan. Yah, semoga kita semua terhindar dari kejahatan yg satu ini.
dulu saya sering comot" tulisan.. ya karena mungkin refrensi kurang, tetapi seiring berjalannya waktu jadi lebih berhati - hati
ReplyDelete*abdul
Wow, blog-nya simpel dan cantik. Artikelnya informatif dan cukup mudah dipahami. God job, Kak.
ReplyDeleteMakasih banyak sudah menambah wawasan saya.
ReplyDeleteSalam kenal Mba. Terima kasih untuk tulisannya, jadi pengingat agar kita menghindari swaplagiarisme.
ReplyDeleteMakasih kak penjelasan ttg plagiarismenya.
ReplyDeleteKalo definisi tentang plagiarisme dalam UU masih belum jelas lalu menjerat pelakunya bagaimana ya? Berarti ada celah hukum ya?
ReplyDeleteBanyak kasus plagiat nggak bisa dijerat hukum selama nggak ada laporan ke pihak berwajib, kak.. Akhirnya kalau ketauan warganet jadi bahan bully-an, sanksi sosial aja yang berjalan
DeleteWah..aku baru tau ada etika dalam publikasi karya sendiri. Istilahnya terkesan cantik ya: swaplagiarisme 😁
ReplyDelete-Purnama Indah-
Bener ini, daur ulang tulisan bisa menghambat kreatifitas. Tapi bagaimana dengan jika daur ulang artikel sendiri karena pembaruan data,atau mengambil sudut penulisan yang beda?
ReplyDeleteMengambil sudut pandang berbeda dalam tema yang sama tidak termasuk plagiat, kak 😄
DeleteMasyaalloh. Super lengkap. Jangankan tulisan atau karya panjang diplagiat. Status fb dicopy paste tanpa sebt nama aja kesel. Terima kasih sudah menuliskannya mbak
ReplyDeleteBaru tahu kalau GW termasuk plagiasi disengaja. Tapi Penulisnya dapat duit, jadi gak dosa.. terima kasih infonya Mbak. Keren..
ReplyDeleteNormally I do not read post on blogs, but I would like to say that this write-up very forced me to try and do it! Your writing style has been surprised me. Thanks, quite nice post.
ReplyDelete토토사다리타기
미국야구
K리그일정
I was suggested this blog via my cousin. I’m not certain whether this publish is written through him as nobody else recognize such distinctive approximately my problem.
ReplyDeleteNBA농구분석
NBA라운드티
NBA라이브스코어
I like this web blog its a master peace ! Glad I found this on google . You are amazing! Thank you!
ReplyDelete스포츠토토
파워볼
먹튀검증