Judul: Maqashid Bisnis & Keuangan Islam, Sintesis Fikih dan Ekonomi
Penulis: Dr. Oni Sahroni, M.A dan Ir. Adiwarman A. Karim, S.E, M.B.A., M.A.E.P
Penerbit: Raja Grafindo
Tahun : 2015
ISBN: 978979769821
Buku Maqashid Bisnis & Keuangan Islam ini, berhasil membuat saya merasa fresh, segar kembali. Seperti baterei yang baru di charge, bunga yang baru disiram, atau tenggorokan kering yang disiram air murni. Adem. Kok bisa?
Bidang yang saya pelajari selama ini adalah Ekonomi Islam. Meski awalnya “tersesat” (ini panjang lagi ceritanya, jadi lain waktu aja kalau mau ditulis ya) tapi akhirnya saya bahagia mendapat kesempatan mempelajari bidang ini. Sudah beberapa bulan terakhir, setelah menyelesaikan tesis, saya jarang membaca buku yang sesuai bidang. Males? Bukan. Cuma nggak dijadikan prioritas. Yah, maklum kan sudah nggak ada tugas kuliah. Jadi nggak ada yang “memaksa” membaca buku dan mengerjakan tugas lagi. Padahal, sesungguhnya ini tetap kewajiban.
Apa yang paling mengesankan dari buku ini?
Bagi saya, selain penjelasan tentang maqoshid secara panjang lebar, buku ini seolah menjelaskan dengan sangat bijaksana bahwa: kita hidup (sebagai muslim) jangan merasa terpaksa dengan syari’at. Hukum Allah digariskan melalui Al Qur’an dan Hadits itu sesungguhnya membawa mashlahat (Kebaikan) bagi kehidupan kita pribadi maupun sosial.
Maqoshid syari’ah adalah mashlahat dan mashlahat adalah maqoshid syari’ah (hlm. 4)
Buku Maqashid Bisnis & Keuangan Islam mengajarkan bahwa tujuan adanya pengaturan hukum dalam Islam adalah untuk kebaikan umat manusia sendiri. Bukan untuk mengekang, memaksa, membatasi, atau bahkan mencelakai. Hukum Islam hadir di tengah manusia, untuk mewujudkan kehidupan yang “enak” dan penuh berkah.
Kalau kita menginginkan kebaikan dalam setiap hal dalam hidup ini, maka turuti saja syari’at. Pasti ada kebaikan yang kita temui dibalik semua ketetapan tersebut. Kalaupun dirasa berat, tidak sesuai dengan kemampuan, percayaah bahwa Allah tidak membuat ketetapan itu untuk memberatkan kita.
Tidak ada satupun ketetapan Allah yang bertujuan memberi bencana atau keburukan bagi manusia. Ngga percaya? Contoh kecil saja, perkara shalat. Bagi orang normal dan sehat, shalat harus dilakukan sambil berdiri, sesuai rukun dan syaratnya.
Tapi bagi orang sakit yang tidak kuat berdiri? Allah memberi ketetapan lain, memberinya keringanan, bukan untuk tidak melakukan shalat, tapi membolehkan untuk shalat sambil duduk atau berbaring. Bahkan hanya dengan isyarat.
Maksud (maqoshid) nya apa?
Adalah membuat seseorang terus mengingat Allah. Itulah tujuannya, supaya seorang muslim tidak lepas ikatan dengan Allah sehingga imannya tetap terjaga, dimanapun dan dalam kondisi apapun.
Ini hanya contoh kecil. Begitu juga dengan contoh-contoh lain, termasuk dalam transaksi, menutup aurat, ibadah yang lain, semuanya ada maksud kebaikan yang Allah selipkan pada setiap ketetapan.
Buku ini membahas secara rinci tujuan syari’ah dalam bisnis dan keuangan Islam, termasuk pembahasan tentang riba dan transaksi dalam Lembaga keuangan Syari’ah. Apa tujuan yang ingin dicapai oleh Dewan Syariah Nasional dalam menetapkan fatwa, juga dibahas dalam buku ini.
Maqashid, adalah salah satu pertimbangan penting dalam istinbath atau pengambilan kesimpulan hukum dalam Islam. Pembahasan mengenai Maqashid Bisnis & Keuangan Islam tentu terkait erat dengan perkara muamalah. Yaitu urusan antar manusia. Sebagian telah sangat jelas ditegaskan dalam syariat. Sebagian lagi, kita butuh ijtihad.
Maka dalam melakukan ijtihad itu, para ulama harus memperimbangan banyak kepentingan. Termasuk maksud dan tujuan yang ingin dicapai dengan penetapan tersebut. Kemaslahatan kehidupan ummat tentu harus menjadi prioritas utama. Untuk lebih detilnya, silakan baca sendiri ya. Yuk, terus membaca dan membagi kebaikan.
No comments:
Post a Comment